Proses pendaftaran
haji ternyata tidak sesulit yang dibayangkan. Berikut step-stepnya:
1. Calon jemaah haji membuka rekening
tabungan haji pada bank penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS
BPIH)
Beberapa bank
penerima setoran BPIH antara lain: BRI, BRI Syariah, BNI, BANK MUAMALAT,
BANK MANDIRI, BANK MANDIRI SYARIAH, BANK JATIM
2. Calon jemaah haji cek kesehatan di
Puskesmas domisili untuk memperoleh surat keterangan sehat serta kartu golongan
darah.
3. Calon jemaah haji datang ke Depag dengan
membawa dokumen:
a. Rekening tabungan yang sudah memiliki
saldo buku Rp.25.000.000
b. Kartu Keluarga (2 lembar)
c. KTP (5 lembar); ingat! Fotocopy KTP
bolak-balik
d. Kartu Golongan Darah (2 lembar)
e. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas (2
lembar)
f. Akte Kelahiran/ Surat Nikah/ Ijazah (salah
satunya 1 lembar). Jika tidak ada digantikan dengan surat keterangan kelahiran
dari kelurahan/kantor desa setempat dan mengetahui camat setempat.
4. Melakukan foto langsung calon jamaah haji (biaya:
Rp60.000)
5. Mengisi formulir pendataan dan pengambilan
sidik jari
6. Menerima SPPH yang telah dicetak melalui
sistem. Ingat! Lembar berwarna hijau adalah untuk calon jemaah haji. Keep it!
7. Calon jemaah haji datang ke bank untuk di-porsi-kan.
Semua dokumen yang ada diatas juga dibawa dan diserahkan ke bank
8. Calon jemaah haji menerima tanda terima
dari bank, simpan!
9. Waktunya menunggu pengumuman untuk
pelunasan BPIH dan segera menunaikan ibadah haji, insyaAllah.
Persyaratan pendaftaran Calon Jamaah Haji :) |
Sebagai informasi saat ini untuk Jatim, porsi calon jemaah haji
adalah tahun 2024. Untuk bulan-bulan selanjutnya pastinya porsi tahun yang
didapat akan semakin lama.