Laman

Sunday, March 5, 2017

Sudah Online, Proses Perpanjangan SIM Semakin Mudah

Syarat mutasi berubah, alhamdulillah lebih memudahkan,
tapi kemarin semua sudah diurusin jadi ga kepake huhuhu
Ada yang belum punya e-KTP? Pasti banyak ya, asiiiiik saya banyak temennya hehehe.. Sudah beberapa kali ditanyakan ke yang berwenang tapi belum ada kejelasan. Rekam data sudah dilakukan bareng dengan suami. E-KTP suami saya sudah jadi sementara punya saya entah kecantol dimana,, almost 3 years huhuhu atau lebih ya. Sementara e-KTP belum ada kejelasan saya harus gercep alias gerak cepat perpanjang SIM yang akan habis masa laku berbarengan dengan berakhirnya masa laku KTP.

Sudah tahu kan kalau periode masa berlaku Surat ijin Mengemudi (SIM) adalah 5 tahun, dan sebelum masa laku SIM berakhir maka si pemilik harus melakukan proses perpanjangan SIM jika masih ingin mengemudi dijalanan sesuai peraturan yang berlaku. Berdasarkan surat pembaruan dari Kakorlantas Polri bernomor ST/2652/XII/2015 dinyatakan bahwa mulai 1 Januari 2016, perpanjangan SIM dapat dilaksanakan sebelum habis masa berlakunya dengan tenggang waktu 14 hari sebelum tanggal habis masa berlaku. Setelahnya,, pasti hangus lah, jadi harus buat SIM dari awal sesuai persyaratan pembuatan SIM baru. Kalau saya sih males ya, secara naik motor juga masih igul-igul dan ga fasih pakai motor manual. Tapi sebetulnya tidak usah khawatir karena untuk ujian praktek SIM motor disediakan 2 jenis motor yakni manual dan matic. Aman lah ya yang biasa pake matic, bisa langsung was wus,, siut siut,, mengikuti track yang disediakan tanpa menurunkan kaki, katanya sih kalau kaki sampai turun pas belok-belok gagal,, katanyaaa