Laman

Thursday, March 8, 2012

Wajib!! Setor SPT Tahunan, bisa online lhooo

Dari akhir bulan Februari 2012 lalu di milis kantor sudah mulai diingatkan untuk penyetoran SPT Tahunan. Yak, SPT yang merupakan kepanjangan dari Surat Pajak Terhutang harus disetorkan setiap awal tahun di triwulan pertama. Jadi kalau tahun 2012 berarti wajib pajak (pribadi/perorangan) harus menyetorkan SPT tahun 2011 dengan batas sampai dengan tanggal 31 Maret 2012. Sedangkan batas waktu pengumpulan untuk badan usaha sampai dengan 30 April 2012.

Formulir SPT Tahunan terdiri dari 2 jenis yakni, 1770 s (perorangan) dan 1721. Biasanya kalau untuk pegawai kantoran sudah dibuatkan dari kantor untuk yang menyangkut pajak dari THP, jadi tinggal di print saja. Tapi Masih harus melampirkan daftar kekayaan kalau ada, nah kalau yang ini custom karena kekayaan masing-masing orang kan tidak sama.
Untuk form 1770 s tahun 2013 dalam bentuk excel dapat didownload dari link berikut http://www.wibowopajak.com/2012/02/formulir-spt-tahunan-pph-orang-pribadi.html
atau langsung download dari google drivenya disini. Forn ini benar-benar membantu saya jadi tak ada salahnya saya share juga disini ya.

Dimana harus menyetor SPT Tahunan ini? Ada tiga cara penyetoran SPT Tahunan ini,
  • Pertama, silahkan datang langsung ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak)
  • Kedua, langsung dimasukkan ke dalam dropbox yang ada di KPP, biasanya menjelang batas waktu deadline penyetoran SPT Tahunan ada dropbox di mall-mall
  • Yang ketiga, yang baru saya tahu juga, penyetoran SPT Tahunan online by web di http://efiling.pajak.go.id/ , sepertinya lebih pas untuk kebutuhan sekarang, terutama untuk pekerja kantoran yang mungkin tidak punya waktu untuk datang ke KPP karena web ini bisa diakses 24 jam dalam 7 hari dengan catatan internet provider anda tidak bermasalah hehe. Untuk bisa melakukan pengetoran SPT secara onlien maka kita harus mengajukan permohonan e-FIN, mendaftarkan diri sebagai wajib pajak e-Filling dan selanjutnya menyampaikan SPT Tahunan. Selengkapnya bisa dilihat di www.pajak.go.id.

Saya sendiri minta tolong OB kemarin sudah setor langsung ke KPP terdekat di Surabaya Gubeng dan diberikan tanda terima SPT Tahunan seperti ini. Akhirnya ga ada lagi utang SPT Tahunan.
Ini nih tanda terima SPT Tahunan buat yang sudah setor :)


Foto diatas juga sempat saya upload di Facebook, dan beragam tanggapan dari friends di FB saya. Ada yang jadi ingat karena belum setor, ada yang sudah setor tapi belum dapat tanda terima seperti itu, ada juga yang malah menghujat dirjen pajak, dan merasa dikhianatati karena banyak pajak yang dikorupsi oleh oknum pegawai pajak yang menurutnya sudah menjamur dimana-mana, dan ujung-ujungnya malah tidak mau setor SPT hehe,,,Kalau saya probadi melihat pagawai pegawai yang korup itu adalah oknum, jadi mungkin hanya beberapa gelintir orang saja, so tidak ada lasan untuk tidak menyetor SPT Tahunan ataupun membayar pajak karena pajak digunakan untuk membangun bangsa ini  positif thinking aja ;)

sumber form 1770s 2013 

*untuk mendukung blog ini jangan lupa klik pada iklan yang sedang aktif disamping hehehe #pesansponsor

2 comments:

  1. Wah baru ingat, saya belum setor SPT, terima kasih informasinya Mbak, bisa online lagi.

    ReplyDelete
  2. iya pak, lebih FAST lebih baik hehe

    ReplyDelete

Silahkan meninggalkan komentar dengan menyertakan nama jelas atau link agar kita bisa saling silaturahim. Komentar tanpa nama alias anonymous tidak akan ditayangkan diblog ini.
Terima kasih telah berkunjung